Label

Kamis, 31 Desember 2009

Materi Budaya Demokrasi

BUDAYA DEMOKRASI

Standar Kompetensi : 2. Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi Dasar : 2.1. Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya
demokrasi
Indikator :
• Menguraikan pengertian budaya demokrasi.
• Mengidentifikasikan unsur-unsur budaya demokrasi.
• Menjelaskan contoh-contoh konkret budaya demokrasi

Uraian Materi
A. Pengertian Demokrasi dan Budaya Demokrasi
Secara etinologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos berarti rakyat dan kratos atau kratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuatan rakyat, yaitu suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Muhammad Hatta, mengatakan demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16) mengemukakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Giovanni Sartori memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak sesorang pun dapat mengidentifikasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
Dalam ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila menyebutkan bahwa demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. Dengan kata lain bahwa demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Dari beberapa pandangan mengenai demokrasi, secara kompleks demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
B. Prinsip-prinsip Demokrasi
Dalam negara demokrasi, tidak terdapat dominasi pemerintah yang berlebihan, artinya tidak setiap aspek kehidupan dikendalikan secara monopolistik dan terpusat oleh negara. Warga negara pun terlibat dalam hal-hal tertentu, seperti pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku universal mencakup :
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu di antara warga negara
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para
warga negara
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh sejumlah besar orang sering disebut "rule by the people" kemudian diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya bahwa rakyat selaku mayoritas mempunyai suara yang menentukan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah melalui saluran-saluran yang tersedia (infrastruktur politik), seperri partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pendapat umum.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi secara universal memberi ketegasan bahwa yang disebut pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun penerapan demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Lyman Tower Sargent, berpendapat ada beberapa unsur/prinsip yang secara umum dianggap penting dalam demokrasi, yaitu :
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik,
2. tingkat kebersamaan tertentu di antara warga negara
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga
negara,
4. suatu sistem perwakilan, dan
5. suatu sistem pemilihan-kekuasaan mayoritas.
Prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi yang dikenal sebagai soko guru demokrasi adalah :
1. Kedaulatan rakyat,
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
3. Kekuasaan mayoritas,
4. Hak-hak minoritas,
5. Jaminan hak asasi manusia,
6. Pemilihan yang bebas dan jujur,
7. Persamaan di depan hukum,
8. Proses hukum yang wajar,
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional,
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Gagasan dasar suatu pemerintahan demokratis yaitu pengakuan terhadap hakikat manusia. Dengan dasar itu maka terdapat dua asas pokok demokrasi adalah :
1. Pengakuan partisipasi masyarakat di dalam pemerintahahan,
2. Pengakuan harkat dan martabat manusia.
Adapun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
1. Kedaulatan di tangan rakyat,
2. Pengakuan dan perindungan terhadap hak asasi manusia
3. Pemerintahahan berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Peradilan yang bebas tidak memihak
5. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
6. Adanya parpol dan orsospol
7. Pemilu yang demoktrastis

C. Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri suatu negara dengan sistem politik demokrasi umumnya adalah :
1. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian pimpinan secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif.
2. Prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka.
3. Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi dari sistem pemerintahan.
Henry B. Mayo dalam buku "Introduction to Democratic Theory", memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai (value), yaitu :
1. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga,
2. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah,
3. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers),
4. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion);
5. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat;
6. menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa sumber menyatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi sebagai berikut :
1. jaminan hak asasi
2. persamaan kedudukan di depan hukum
3. pengakuan terhadap hak-hak politik,
4. pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah,
5. pemerintahan berdasarkan konstitusi,
6. pemerintah membiarkan tindakan-tindakannya dinilai,
7. pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil,
8. adanya kedaulatan rakyat.

D.Unsur-unsur Budaya Demokrasi
Pada dasarnya prinsip-prinsip demokrasi secara universal adalah kedaulatan ada di tangan rakyat dan kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat tanpa paksaan. Dari kedua prinsip ini, konferensi tahun 1965 menegaskan bahwa syarat negara demokrasi adalah :
1. adanya perlindungan HAM secara yuridis konstitusional,
2. adanya kebebasan mengeluarkan pendapat,
3. adanya kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi,
4. adanya pendidikan politik warga negara,
5. adanya badan peradilan yang bebas dan adil.
Dua macam budaya demokrasi yang berlaku di dunia, adalah :
1. Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang dilandasi dengan peraturan perundangan/hukum atau konstitusi.
2.
Demokrasi Proletar
Demokrasi yang berlandaskan pada ajaran komunisme dan marxisme (tidak mengakui hak asasi warga negara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar